ISD BAB 6 Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
6.1
PELAPISAN SOSIAL
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata
yang berarti lapisan.
Berikut ini
adalah beberapa pengertian tentang Pelapisan Sosial menurut beberapa ahli :
·
Menurut Pitirim
A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui
adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
·
Menurut P.J.
Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu,
mereka menuntut gengsi kemasyarakatan.
Pelapisan sosial merupakan pembeda tinggi dan rendahnya kedudukan atau
posisi seseorang dalam kelompoknya, jika dibandingkan dengan posisi seseorang
maupun kelompok lainnya. Tinggi dan rendahnya lapisan sosial itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Pelapisan sosial ada
kapan pun dan dalam masyarakat mana pun. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
mengatakan bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan
pelapisan sosial pun dapat terjadi dengan sendirinya. Sesuatu yang dihargai
dalam masyarakat dapat berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dari beberapa pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujud dari Pelapisan Sosial yaitu adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat.
Dari beberapa pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujud dari Pelapisan Sosial yaitu adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut :
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut :
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional karena mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berperilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional karena mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berperilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Lapisan Masyarakat terbagi menjadi 3, yaitu:
a) Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
b) Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas, menengah dan bawah
c) Sementara itu ada pula kita dengar: kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan kelas bawah
a) Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
b) Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas, menengah dan bawah
c) Sementara itu ada pula kita dengar: kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan kelas bawah
Menurut
Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi:
1. Stratifikasi
Sosial Tertutup (Closed Social Stratification) : stratifikasi dimana anggota
dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi
sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh : Rasialis (kulit hitam
(negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi
kulit putih).
2. Stratifikasi
Sosial Terbuka (Opened Social Stratification) : stratifikasi ini bersifat
dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas
melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh : Seseorang
yang miskin bisa menjadi kaya jika ia ingin berusaha.
3. Stratifikasi
Sosial Campuran : stratifikasi ini merupakan kombinasi antara stratifikasi
tertutup dan terbuka. Contoh : Seseorang yang memiliki kasta Brahmana mempunyai
kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh,
ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan
kelompok masyarakat di Jakarta.
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi ini terdapat 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi ini terdapat 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita,
berbagai masalah dalam hal apapun pasti tak akan pernah luput dari perbedaan
dalam pemberian, kesamaan, kesetaraan, pembagian yang setimbang dengan yang
lainya. Mungkin semua orang tak heran dengan semua ini karena mereka tak begitu
menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi
yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan
terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi, mereka mau mendapatkan hal yang
sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya.
Pengaruh Stratifikasi
Sosial
Selain menimbulkan tumbuhnya pelapisan dalam masyarakat, juga akan muncul kelas-kelas sosial atau golongan sosial yang telah kita pelajari pada Modul terdahulu.
Adanya pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekuensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.
Pelapisan masyarakat mempengaruhi munculnya life chesser & life stile tertentu dalam masyarakat, yaitu kemudahan hidup dan gaya hidup tersendiri. Contoh : orang kaya (lapisan atas) akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam hidupnya, jika dibandingkan orang miskin (lapisan bawah), dan orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang berbeda dengan orang miskin.
Contoh pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat
Gaya hidup masing-masing orang pasti berbeda-beda. Ada orang yang hidup dengan gaya mewah, adapula yang hidup secara sederhana. Pola hidup masyakat tentunya dilatarbelakangi oleh statusnya dalam masyarakat.
Selain menimbulkan tumbuhnya pelapisan dalam masyarakat, juga akan muncul kelas-kelas sosial atau golongan sosial yang telah kita pelajari pada Modul terdahulu.
Adanya pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekuensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.
Pelapisan masyarakat mempengaruhi munculnya life chesser & life stile tertentu dalam masyarakat, yaitu kemudahan hidup dan gaya hidup tersendiri. Contoh : orang kaya (lapisan atas) akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam hidupnya, jika dibandingkan orang miskin (lapisan bawah), dan orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang berbeda dengan orang miskin.
Contoh pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat
Gaya hidup masing-masing orang pasti berbeda-beda. Ada orang yang hidup dengan gaya mewah, adapula yang hidup secara sederhana. Pola hidup masyakat tentunya dilatarbelakangi oleh statusnya dalam masyarakat.
6.2 KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan Derajat dapat dikatakan sebagai sesuatu yang memiliki status,
tingkatan yang sama dalam lingkungan atau daerahnya. Kesamaan derajat dalam
istilah dibidang Kewarganegaraan adalah sama dalam arti tidak membedakan atau
mengistimewakan seseorang. Kesamaan derajat tidak dilihat dari orang itu
memliki harta berlimpah atau tidak, karena di mata Tuhan semua makhluk
ciptaannya itu sama, hanya dibedakan dengan kesempatan dan takdir dari
masing-masing orang.
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, karena manusia hidup harus saling membantu dengan sesamanya. Karena diluar sana masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan kita, setiap manusia sama derajatnya. Mungkin saat ini banyak sikap saling memilih, oleh karena itu negara ini tidak berkembang, kini saatnya bukannya saling mendiskriminasi, tetapi saling melihat diri, sikap dan perilaku kita.
Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, karena manusia hidup harus saling membantu dengan sesamanya. Karena diluar sana masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan kita, setiap manusia sama derajatnya. Mungkin saat ini banyak sikap saling memilih, oleh karena itu negara ini tidak berkembang, kini saatnya bukannya saling mendiskriminasi, tetapi saling melihat diri, sikap dan perilaku kita.
Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegankan
di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga yang mereka ingin sama dengan apa
yang mereka rasakan atau kenyataannya. Karena mereka tak ingin diperlakukan tak
adil dengan semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat memiliki tali hubungan yang erat, karena kedua hal
ini sangat berkaitan antar yang satu dengan yang lain.
Study Kasus :
Pelapisan sosial antara kaum ningrat dengan kaum awam. Terkadang keluarga kaum ningrat tidak memperbolehkan anggota keluarganya berhubungan dengan kaum awam dikarenakan status sosial mereka yang berbeda.
Pelapisan sosial antara kaum ningrat dengan kaum awam. Terkadang keluarga kaum ningrat tidak memperbolehkan anggota keluarganya berhubungan dengan kaum awam dikarenakan status sosial mereka yang berbeda.
Pengertian Elite dan Massa
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain :
a)
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b)
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah
imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus
dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya :
dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok
kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar
dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
* Fungsi
Elite dalam memegang Strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang
lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini
didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan
masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan
minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan
menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
PENGERTIAN MASSA
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain
yang terjadi secara spontan, tetapi secara fundamental berbeda dengan hal-hal
yang lain.
Beberapa hal
penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang
eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui
secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite
sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya
lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok
penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang
berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial
tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai
kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, misalnya
pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan
maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
6.3 pengertian elite dan massa
Pengertian Elite dan Massa
Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain :
a) Elite menduduki
posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.
b) Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka
adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag
bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer
maupun pencapaian.
c) Dalam hal
tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d) Ciri-ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya :
dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok
kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar
dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
* Fungsi
Elite dalam memegang Strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang
lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini
didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan
masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan
minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan
menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
PENGERTIAN MASSA
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain
yang terjadi secara spontan, tetapi secara fundamental berbeda dengan hal-hal
yang lain.
Beberapa hal
penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Sumber :
http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/61-pelapisan-sosial.html
http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/62-kesamaan-derajat-dan-elite-massa.html
Bab V . Warganegara dan Negara
Pengertian hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a.
Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum
mempunyai sifat memaksa
Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai
sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d.
Sebagai
fungsi kritis
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hokum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Pembagian
- pembagian hukum
Hukum di bagi menjadi 3 bagain yakni di bagi berdasarkan
Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya. Ini rangkuman
pelajaran PKN maupun IPS. Hal ini sering di tanyakan apabila kita
sudah memasuki materi maupun bab tentang hukum. disini Master Copast akan
mengulasnya dengan harapan dapat membantu sahabat semua silahkan di simak :
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di
dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya
terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2,
terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan)
dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat-Sifat
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara terbagi menjadi 2
bentuk, yaitu
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk menjadi Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kita (Indonesia) merupakan termasuk negara kesatuan.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Sifat-Sifat Negara, Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Negara Serikat(Federasi) itu Negara tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian, tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat, hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal. Contoh dari Negara serikat adalah Amerika yang terdiri dari beberapa Negara bagian.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk menjadi Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kita (Indonesia) merupakan termasuk negara kesatuan.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Sifat-Sifat Negara, Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Negara Serikat(Federasi) itu Negara tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian, tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat, hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal. Contoh dari Negara serikat adalah Amerika yang terdiri dari beberapa Negara bagian.
Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal
1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu:
bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer,
Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo
Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara
Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini
menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Warga negara adalah Seseorang dengan keanggotaan dalam
satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seorang warga negara berhak
memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Karena telah menjadi anggota
dari sebuah Negara maka setiap warga Negara haruslah taat pada hukum yang
berlakudi Negara tersebut
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu Negara haruslah memenuhi unsur-unsur berikut:
Rakyat yang bersatu,§
Daerah atau wilayah,§
Pemerintah yang berdaulat, dan§
Pengakuan dari Negara lain.§
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan bahwa unsure-unsur berdirinya suatu Negara antara lain berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif).
BAB II
ISI
A. RAKYAT
Pengertian Rakyat&
Rakyat merupakan unsure terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi:
Penduduk dan bukan penduduk,§
Warga Negara dan bukan warga Negara (warga Negara asing).§
Penduduk, Bukan Penduduk, Warga Negara, dan Bukan Warga Negara.
Sedangkan pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut.
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara, atau melalui proses naturalisasi.§
Bukan Warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada (Contoh: Duta besar, Konsuler, Kontraktor, dsb.).§
Antara warga Negara dan bukan warga Negara juga dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga Negara tidak demikian.
B. WILAYAH
Luas atau sempitnya wilayah yang didiami tidak menjadi persoalan baik bagi penyelenggaraan kehidupan pemerintahan maupun domisili rakyatnya. Ada Negara yang wilayahnya sangat luas, seperti Indonesia. Akan tetapi, ada juga Negara yang wilayahnya hanya beberapa pulau-pulau kecil, seperti Singapura.
Wilayah Negara mencakup:
Daratan§
Lautan§
Udara§
Daerah Ekstrateritorial§
Batas Wilayah Negara§
C. PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Pemerintah dalam Arti Luas dan Sempit&
Pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif Negara.
Dalam arti organ ini, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun arti sempit.
1. Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah yang berdaulat adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara, meliputi badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Di Indonesia, pemerintah masih ditambah dengan konsultatif, eksaminatif, dan konstitutif.
2. Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
Kedaulatan Negara&
Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata daulah (Arab), sovereignty (Inggris), souvereiniteit (Prancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia) yang berarti “kekuasaan tertinggi”.
D. PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Pengakuan secara de Facto&
Pengakuan de facto diberikan kalau suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
• Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari Negara lain terhadap suatu begara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya, pengakuan yang diberikan oleh Negara lain dengan tidak melihat lebih jauh pada hari depan, apakah Negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila ternyata Negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka Negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
Pengakuan secara de Jure&
Menurut sifatnya, pengakuan de jure dapat dibedakan sebagai berikut.
• Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa Negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadi hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatic. Negara yang mengaku berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan.
Pengakuan secara de Facto&
Pengakuan de facto diberikan kalau suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
• Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari Negara lain terhadap suatu begara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya, pengakuan yang diberikan oleh Negara lain dengan tidak melihat lebih jauh pada hari depan, apakah Negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila ternyata Negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka Negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
Pengakuan secara de Jure&
Menurut sifatnya, pengakuan de jure dapat dibedakan sebagai berikut.
• Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa Negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadi hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatic. Negara yang mengaku berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
Secara etimologis, pemerintah
berasal dair kata “perintah’ atau “pemerintah” pemuji (1985:22) perintah adalah
menyuruh melakukan sesuatu pekerjaan. Namun ada tiga tokoh menyimpulkan
pengertian pemerintah, yaitu:
Samuel Eroward Finer mengatakan bahwa pemerintah diartikan sebagai public seruan
dan menyimpan tiga pengertian diantarnaya:
- Kegiatan atau proses memerintah, yakni melakukan kontrol atas pihak lain;
- Menunjuk pada masalah-masalah negara dalam kegiatan atau proses yang dijumpai
- Menunjuk pada cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah
pengertian
perbedaan pemerintah dengan pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti
sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara.
Warga
Negara
Definisi
warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab
orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
-Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan
bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
-Pengangkatan,
merupakan hal yang sudah biasa di
Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum
yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah
pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan
orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur
5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi
pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
-
Dikabulkan permohonan, dalam
hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu
berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang
tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang
berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan
permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia
bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
-
Pewarganegaraan ( naturalisasi
), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu
negara.
- Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan
WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi
warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun
berturut-turut
-
Turut ayah/ibu, pada
umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan
RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada
di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
PASAL-PASAL
YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 45 TENTANG WARGA NEGARA
Pasal 26
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah
jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak
warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan
penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya
mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat
bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang
hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
pasal-pasal yang
tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga negara Indonesia
Pasal
dalam UUD’45 yang Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang
sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan
terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan
dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA ,
dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/dua-tugas-utama-negara.html
http://opiicko.blogspot.com/2011/11/negara-sifat-sifat-negara-bentuk-negara.html
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-pemerintah.html
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/bagaimana-menjadi-seorang-warga-negara.html
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pasal-pasal-yang-tercantum-didalam-uud.html
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar